<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan infografis yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Pada infografis tersebut tertulis “KEMENDIKBUD AKAN LARANG GURU MEMBELI BARANG BRANDED MEWAH” dan dilanjutkan dengan keterangan “KARENA DINILAI TAK PANTAS”.  </p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melarang guru memiliki barang mewah adalah tidak benar. Dilansir dari antaranews.com, tidak ditemukan aturan atau pernyataan resmi Kemendikbud ataupun KPK yang melarang guru membeli atau memiliki barang bermerek maupun barang mewah. Ketentuan yang ada lebih menitikberatkan pada larangan menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan serta potensi konflik kepentingan, khususnya pemberian dari murid atau orang tua murid. Dengan demikian, narasi tersebut keliru karena memelintir ketentuan mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi larangan kepemilikan barang mewah oleh guru.</p> <h1>Link Counter : </h1> <p><a href="https://www.antaranews.com/berita/5764323/hoaks-kemendikbud-akan-larang-guru-punya-barang-mewah">https://www.antaranews.com/berita/5764323/hoaks-kemendikbud-akan-larang-guru-punya-barang-mewah</a></p>
[HOAKS] Kemendikbud akan Larang Guru Punya Barang Mewah
09 Oct 2026