<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar unggahan video di media sosial yang memuat klaim tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 27 Agustus 2026.  </p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim video dengan narasi yang mengatakan RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI pada Agustus 2026 adalah hoaks. Dilansir dari tempo.co, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan pada 27 Agustus 2026. Dalam video tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok tidak mengumumkan bahwa DPR RI telah mengesahkan RUU Perampasan Aset. Botok menyampaikan hasil audiensi bahwa DPR RI berjanji dan menargetkan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan serta disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji pimpinan DPR menuntaskan RUU Perampasan Aset itu kemudian dituangkan dalam surat resmi.</p> <h1>Link Counter : </h1> <p><a href="https://www.tempo.co/cekfakta/menyesatkan-pernyataan-koordinator-ampb-sebut-ruu-perampasan-aset-sudah-disahkan-2284909">https://www.tempo.co/cekfakta/menyesatkan-pernyataan-koordinator-ampb-sebut-ruu-perampasan-aset-sudah-disahkan-2284909</a></p>
[HOAKS] Pernyataan Koordinator AMPB Sebut RUU Perampasan Aset Sudah Disahkan
03 Sep 2026