<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemiskinan Koruptor.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari <a href="https://turnbackhoax.id/articles/36216-salah-prabowo-terbitkan-perpu-pemiskinan-koruptor"><u>turnbackhoax.id</u></a>, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan isu tersebut. Melansir <a href="https://wartaekonomi.co.id/read629125/nasib-ruu-perampasan-aset-mulai-terjawab-target-pengesahan-tinggal-hitungan-bulan"><u>wartaekonomi.co.id</u></a>, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak di DPR RI. Komisi III yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang, dengan memperbanyak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut pembahasan akan dilakukan secara bertahap karena substansi RUU ini tergolong baru dan membutuhkan partisipasi publik yang bermakna.</p> <h1>Link Counter:</h1> <p><a href="https://turnbackhoax.id/articles/36216-salah-prabowo-terbitkan-perpu-pemiskinan-koruptor">https://turnbackhoax.id/articles/36216-salah-prabowo-terbitkan-perpu-pemiskinan-koruptor</a></p> <p><a href="https://wartaekonomi.co.id/read629125/nasib-ruu-perampasan-aset-mulai-terjawab-target-pengesahan-tinggal-hitungan-bulan">https://wartaekonomi.co.id/read629125/nasib-ruu-perampasan-aset-mulai-terjawab-target-pengesahan-tinggal-hitungan-bulan</a></p>
[HOAKS] Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Pemiskinan Koruptor
24 Aug 2026