<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, disebut menyatakan bahwa pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Jakarta dilarang bekerja di Jakarta.  </p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena tidak sesuai konteks. Pramono memang meresmikan rekrutmen padat karya khusus untuk warga ber-KTP Jakarta pada 8 Juni 2026. Namun, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk rekrutmen tersebut. Pramono tidak menyatakan bahwa warga luar Jakarta dilarang bekerja di Jakarta.</p> <h1>Link Counter :</h1> <p><a href="https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/08/11/180000782/-klarifikasi-tidak-benar-pramono-anung-larang-warga-luar-kerja-di">https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/08/11/180000782/-klarifikasi-tidak-benar-pramono-anung-larang-warga-luar-kerja-di</a> </p>
[HOAKS] Pramono Anung Larang Warga Luar Kerja di Jakarta
13 Aug 2026