<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Polisi Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan aturan baru denda sebesar Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan selama satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari tirto.id, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu memang diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan ditujukan bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak laik jalan secara umum. Jadi, ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru yang khusus menyasar penggunaan ban gundul.</p> <h1>Link Counter : </h1> <p><a href="https://tirto.id/salah-denda-rp250-ribu-bagi-pengendara-motor-dengan-ban-gundul-hAc8">https://tirto.id/salah-denda-rp250-ribu-bagi-pengendara-motor-dengan-ban-gundul-hAc8</a></p>
[HOAKS] Polisi Resmi Berlakukan Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara Motor dengan Ban Gundul
27 Jul 2026