<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika pengecekan STNK menunjukkan pengendara terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, maka pembelian akan ditolak.  </p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert MV Dumatubun membantah klaim tersebut. Dia memastikan bahwa PT Pertamina (Persero) tidak pernah menerapkan kebijakan tersebut dan memastikan penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan isu menyesatkan dan tetap memverifikasi informasi di kanal resmi.</p> <h1>Link Counter : </h1> <p><a href="https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/06/26/100100182/hoaks-beli-pertalite-harus-tunjukkan-sntk-telat-pajak-akan-ditolak">https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/06/26/100100182/hoaks-beli-pertalite-harus-tunjukkan-sntk-telat-pajak-akan-ditolak</a>   </p>
[HOAKS] Pembelian Pertalite Harus Tunjukkan STNK dan akan DItolak jika Telat Bayar Pajak
29 Jun 2026