<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim adanya pernyataan dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen tentang status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari <a href="https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/03/30/142800982/-klarifikasi-tidak-ada-pernyataan-bkn-soal-status-baru-asn"><u>kompas.com</u></a>, informasi keliru ini beredar di tengah keresahan masyarakat terkait nasib PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikabarkan terancam diberhentikan akibat adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. Melalui akun instagram resmi BKN <a href="https://www.instagram.com/p/DWd6iNFk1xl/"><u>@bkngoidofficial</u></a>, telah disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada status lain dalam ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p> <h1>Link Counter :</h1> <p><a href="https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/03/30/142800982/-klarifikasi-tidak-adapernyataan-bkn-soal-status-baru-asn">https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/03/30/142800982/-klarifikasi-tidak-adapernyataan-bkn-soal-status-baru-asn</a> </p> <p><a href="https://www.instagram.com/p/DWd6iNFk1xl/">https://www.instagram.com/p/DWd6iNFk1xl/</a> </p>
[HOAKS] Status Baru ASN Terkait PPPK
13 Apr 2026