<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang mengeklaim bahwa pada 28 Maret 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkonmdigi) akan menonaktifkan beberapa media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penonaktifan media sosial ini sebagai implementasi kebijakan yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak dan memastikan ruang digital yg lebih aman bagi anak-anak.</p> <h1>Link Counter :</h1> <p><a href="https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/permen-komdigi-terbit-pemerinta%20h-mulai-implementasi-perlindungan-anak-di-platform-digital">https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/permen-komdigi-terbit-pemerintah-mulai-implementasi-perlindungan-anak-di-platform-digital</a></p>
[HOAKS] Media Sosial akan Dinonaktifkan Komdigi pada 28 Maret 2026
09 Mar 2026