<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim dengan narasi Presiden Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor merupakan hoaks. Dilansir dari <a href="https://www.antaranews.com/berita/5417630/hoaks-prabowo-resmi-terbitkan-perpu-hukuman-mati-untuk-koruptor"><u>antaranews.com</u></a>, tidak ditemukan Perpu baru yang memuat ketentuan hukuman mati bagi pejabat atau pelaku korupsi. Potongan video tersebut diketahui serupa dengan tayangan resmi pada kanal YouTube <a href="https://www.youtube.com/watch?v=PNFTdgS0Mgc"><u>Sekretariat Presiden</u></a> berjudul “LIVE: Presiden RI Luncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), 24 Februari 2025”. Dalam tayangan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan pada acara peluncuran Danantara. Transkrip resmi pidato yang tersedia di laman <a href="https://www.presidenri.go.id/transkrip/peluncuran-dana-anagata-nusantara-danantara/"><u>presidenri.go.id</u></a> juga tidak memuat pernyataan tentang penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor. Presiden Prabowo justru menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi.</p> <h1>Link Counter:</h1> <p><a href="https://www.antaranews.com/berita/5417630/hoaks-prabowo-resmi-terbitkan-perpu-hukuman-mati-untuk-koruptor">https://www.antaranews.com/berita/5417630/hoaks-prabowo-resmi-terbitkan-perpu-hukuman-mati-untuk-koruptor</a></p>
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Perpu Hukuman Mati untuk Koruptor
19 Feb 2026