<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar informasi di media berita berisi pernyataan yang mengatasnamakan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mengeklaim hanya tujuh organisasi  advokat sebagai organisasi advokat sah yang diakui negara.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dewan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (DPN PERATIN) menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai tujuh organisasi advokat sebagai organisasi advokat sah yang diakui negara adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari <a href="https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/13416274774/data-resmi-bphn-ungkap-20-organisasi-advokat-sah-bukan-hanya-7?page=2"><u>jakarta.suaramerdeka.com</u></a>, terdapat 20 daftar organisasi advokat berdasarkan undangan resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).</p> <h1>Link Counter:</h1> <p>Klarifikasi Langsung dari Surat Dewan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia Bernomor 311/Spm/DPN-PERATIN/XI/2025</p> <p><a href="https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/13416274774/data-resmi-bphn-ungkap-20-organisasi-advokat-sah-bukan-hanya-7?page=2">https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/13416274774/data-resmi-bphn-ungkap-20-organisasi-advokat-sah-bukan-hanya-7?page=2</a></p>
[HOAKS] 7 Organisasi Advokat Resmi yang Diakui di Indonesia
26 Nov 2025