<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, aparat boleh menangkap orang tanpa bukti.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari <a href="https://turnbackhoax.id/articles/30198"><u>turnbackhoax.id</u></a>, setelah dilakukan penelusuran menggunakan Google dengan memasukan kata kunci “DPR sahkan RUU KUHAP, Aparat boleh tangkap orang tanpa bukti”, hasilnya mengarah ke artikel milik <a href="https://www.idntimes.com/news/indonesia/cek-fakta-kuhap-baru-atur-polisi-bisa-diam-diam-menyadap-00-xvwcc-rz5bnp"><u>idntimes.com</u></a> berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?”. Artikel tersebut membantah berita hoaks tentang penyadapan dan pemblokiran, termasuk klaim bahwa aparat boleh menangkap orang tanpa bukti dan perintah penyidik. Dari draf RUU KUHAP yang dimuat di laman <a href="https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/download"><u>jdih.mahkamahagung.go.id</u></a>, dijelaskan bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan persetujuan penyidik dan berdasarkan minimal 2 alat bukti.</p> <h1>Link Counter:</h1> <p><a href="https://turnbackhoax.id/articles/30198">https://turnbackhoax.id/articles/30198</a></p> <p><a href="https://www.idntimes.com/news/indonesia/cek-fakta-kuhap-baru-atur-polisi-bisa-diam-diam-menyadap-00-xvwcc-rz5bnp">https://www.idntimes.com/news/indonesia/cek-fakta-kuhap-baru-atur-polisi-bisa-diam-diam-menyadap-00-xvwcc-rz5bnp</a></p> <p><a href="https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/download">https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/download</a></p>
[HOAKS] RUU KUHAP Disahkan Aparat Boleh Tangkap Orang Tanpa Bukti
24 Nov 2025