<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah surat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut berisi mengenai izin pendaftaran penyelenggara inovasi keuangan digital yang ditujukan kepada perusahaan teknologi jaringan IDR Star.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, Surat Tanda Izin Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital mengatasnamakan OJK adalah tidak benar. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan teknologi jaringan IDR Star sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital. Pihaknya juga mengimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.</p> <p>Kategori: Hoaks</p> <h1>Link Counter:</h1> <ul> <li><a href="https://www.instagram.com/p/C2b3AXBvrlX/?igsh=MXBnajNrazNzb3pw">https://www.instagram.com/p/C2b3AXBvrlX/?igsh=MXBnajNrazNzb3pw</a></li> </ul> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-cekhoaks-hoaks-disinformasi-misinformasi-surat-tanda-izin-pendaftaran-penyelenggara-inovasi-keuangan-digital-mengatasnamakan-ojk.jpg" weigth="100px" /></p>
[HOAKS] Surat Tanda Izin Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Mengatasnamakan OJK
26 Jan 2024