<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar surat elektronik (surel) mengenai peringatan denda pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Surel tersebut dikirim melalui alamat efiling@pajakk.go.id dan mengancam akan memberikan sanksi administrasi karena kelalaian pajak.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, surel dari alamat tersebut tidak benar. DJP melalui akun X/Twitter resminya @DitjenPajakRI, mengklarifikasi bahwa surel tersebut adalah penipuan. DJP meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan DJP. Jika menerima surel serupa, DJP meminta untuk mengabaikan saja surel dari akun selain akun resmi DJP yang memiliki domain "@pajak.go.id". Untuk mencegah penipuan, DJP juga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung melalui kontak resmi kantor pajak yang terdapat di tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja atau melalui layanan contact center Kring Pajak 150200.</p> <p>Kategori: Hoaks</p> <h1>Link Counter:</h1> <ul> <li><a href="https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1744907290577371330?t=xvkXvYWyhSKv2oSMP7QvpQ&s=19">https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1744907290577371330?t=xvkXvYWyhSKv2oSMP7QvpQ&s=19</a></li> </ul> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-cekhoaks-hoaks-disinformasi-misinformasi-surat-peringatan-mengatasnamakan-ditjen-pajak.jpg" weigth="100px" /></p>
[HOAKS] Surat Peringatan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
17 Jan 2024