<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar. OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara melalui akun Instagram resminya @ojk_sumut, menyatakan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun. Informasi tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK.</p> <p>Kategori: Hoaks</p> <h1>Link Counter:</h1> <ul> <li><a href="https://www.instagram.com/p/CrhhJucp6RF/">https://www.instagram.com/p/CrhhJucp6RF/</a></li> </ul> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-cekhoaks-hoaks-disinformasi-misinformasi-aplikasi-penghasil-uang-yang-terdaftar-resmi-ojk.jpg" weigth="100px" /></p>
[HOAKS] Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar Resmi OJK
02 May 2023