<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dijemput paksa oleh tim gabungan karena melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp349 triliun. Video tersebut berdurasi 8 menit 50 detik dengan judul "DIKEPUNG TIM GABUNGAN DETIK² SRI MULTANI DIJEMPUT PAKSA BUNTUT GELAPKAN 349 T".</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa Menkeu Sri Mulyani dijemput paksa karena melakukan tindak pidana penggelapan uang adalah keliru. Dilansir dari kompas.com, judul video yang beredar tidak selaras dengan isinya. Narator dalam video tersebut cenderung membahas mengenai pernyataan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengenai skandal dugaan tindak pidana pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Selain itu, informasi yang termuat dalam video tidak menunjukkan atau menampilkan bukti penjemputan paksa terhadap Menkeu Sri Mulyani oleh tim gabungan karena melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp349 triliun.</p> <p>Kategori: Disinformasi</p> <h1>Link Counter:</h1> <ul> <li><a href="https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/04/17/144324882/hoaks-sri-mulyanidijemput-paksa-karena-gelapkan-uang-rp-349-triliun?page=2">https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/04/17/144324882/hoaks-sri-mulyanidijemput-paksa-karena-gelapkan-uang-rp-349-triliun?page=2</a></li> </ul> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-cekhoaks-hoaks-disinformasi-misinformasi-sri-mulyani-dijemput-paksa-karena-penggelapan-uang-rp349-triliun.jpg" weigth="100px" /></p>
[DISINFORMASI] Sri Mulyani Dijemput Paksa karena Penggelapan Uang Rp349 Triliun
27 Apr 2023