<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram dengan narasi yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan libur pekerja dari 2 hari dalam seminggu menjadi 1 hari melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Dilansir dari <u><a href="https://www.antaranews.com/berita/3343074/misinformasi-aturan-libur-pekerja-seminggu-hanya-sehari">antaranews.com</a></u>, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa narasi yang menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja menghapus hak waktu istirahat atau libur adalah salah. Putri menjelaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat, tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang. Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.</p> <p>KATEGORI: DISINFORMASI</p> <h1>Link counter:</h1> <ul> <li><u><a href="https://www.antaranews.com/berita/3343074/misinformasi-aturan-libur-pekerja-seminggu-hanya-sehari">https://www.antaranews.com/berita/3343074/misinformasi-aturan-libur-pekerja-seminggu-hanya-sehari</a></u></li> </ul> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-cekhoaks-hoaks-disinformasi-misinformasi-facebook-perppu-ciptaker-cipta-kerja-jokowi-hapus-aturan-libur-pekerja-2-hari.jpg" weigth="100px" /></p>
[DISINFORMASI] Presiden Jokowi Hapus Aturan Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu
12 Jan 2023