<h1>Deskripsi:</h1> <p>Telah beredar sebuah surat keputusan yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut berisi perihal Penyampaian Persetujuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, BKN melalui akun Instagram resminya <u><a href="https://www.instagram.com/p/ChEvYY4BIX4/">@bkngoidofficial</a></u>, mengklarifikasi bahwa surat keputusan yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Pihaknya menegaskan, penyampaian Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara (CPNS & PPPK) yang dilakukan oleh BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.</p> <p>KATEGORI: HOAKS</p> <h1>Link counter:</h1> <ul> <li> <p><u><a href="https://www.instagram.com/p/ChEvYY4BIX4/">https://www.instagram.com/p/ChEvYY4BIX4/</a></u></p> </li> </ul> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-hoaks-disinformasi-misinformasi-surat-persetujuan-penetapan-pppk-bkn.jpg" weigth="100px" /></p>
[HOAKS] Surat Persetujuan Penetapan Nomor Induk PPPK Mengatasnamakan BKN
15 Aug 2022