<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut menjadi milik negara. AJB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. </p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, informasi pesan berantai yang menyebutkan AJB tanah hanya berlaku 5 tahun tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Kementerian ATR/BPN melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah hoaks. Ditegaskan pula oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia bahwa masyarakat yang menerima informasi tersebut diharapkan untuk tidak mempercayainya.</p> <p>KATEGORI: HOAKS</p> <h1>Link Counter:</h1> <p>-<u><a href="https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/?utm_medium=share_sheet">https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/?utm_medium=share_sheet</a></u> </p> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-cekhoaks-hoaks-disinformasi-misinformasi-ajb-hanya-berlaku-5-tahun0sejak-2021.jpg" weigth="100px" /></p>
[HOAKS] Akta Jual Beli Tanah hanya Berlaku 5 Tahun Semenjak 2021
25 Oct 2021