<h1>Deskripsi:</h1> <p>Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 Oktober 2021, biaya pasien Covid-19 tidak ditanggung Kemenkes lagi dan BPJS hanya menanggung biaya maksimal Rp18 juta. Narasi tersebut juga berisi imbauan agar memiliki alternatif lain seperti asuransi sendiri.</p> <h1>Penjelasan:</h1> <p>Faktanya, dilansir dari <u><a href="https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4660499/cek-fakta-tidak-benar-kemenkes-tak-lagi-tanggung-biaya-pasien-covid-19">liputan6.com</a></u>, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. mengatakan informasi tersebut adalah tidak benar. Ia menegaskan, bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung oleh pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI. dr. Nadia juga menambahkan, tidak benar bahwa besaran perawatan biaya pasien Covid-19 dibatasi Rp18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi. Penghentian penjaminan biaya pasien Covid-19 dilakukan, apabila masa isolasi Covid-19 sudah dinyatakan selesai.</p> <p>KATEGORI: HOAKS</p> <h1>Link Counter:</h1> <p>-<u><a href="https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4660499/cek-fakta-tidak-benar-kemenkes-tak-lagi-tanggung-biaya-pasien-covid-19">https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4660499/cek-fakta-tidak-benar-kemenkes-tak-lagi-tanggung-biaya-pasien-covid-19</a></u></p> <p>-<u><a href="https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5727373/viral-kemenkes-tak-lagi-cover-biaya-pasien-corona-per-1-oktober-ini-faktanya">https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5727373/viral-kemenkes-tak-lagi-cover-biaya-pasien-corona-per-1-oktober-ini-faktanya</a></u></p> <h1>Gambar:</h1> <p><img height="100px" src="https://diskominfo.badungkab.go.id/storage/infohoax/image/kominfo-cekhoaks-hoaks-disinformasi-misinformasi-biaya-perawatan-pasien-covid-tak-ditanggung-pemerintah.jpg" weigth="100px" /></p>
[HOAKS] Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung oleh Kemenkes Mulai 1 Oktober 2021
21 Sep 2021